• DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
  • Menuju Masyarakat Informasi Indonesia

Bidang Penguatan SDM TI, dan Persandian Daerah

  1. Bidang Penguatan Kapasitas Sumber Daya Teknologi Informasi, Komunikasi dan Persandian Daerah Mempunyai Tugas Melaksanakan Sebagian Tugas Kepala Dinas Dalam Melaksanakan Sebagian Penguatan Kapasitas Sumber Daya Teknologi Informasi, Komunikasi Dan Persandian Daerah.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana di maksud ayat (1) bidang penguatan kapasitas sumber daya teknologi informasi, komunikasi dan persandian daerah mempunyai fungsi:
  1. Pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada bidang penguatan kapasitas sumber daya teknologi informasi, komunikasi dan persandian daerah;
  2. Pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang penguatan kapasitas sumber daya teknologi informasi, komunikasi dan persandian daerah;
  3. Pelaksanaan perencanaan , pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pelaksanaan pengendalian pelaksanaan kegiatan seksi penguatan kapasitas sumber daya teknologi informasi dan komunikasi daerah;
  4. Pelaksanaan perencanaan, pembinaaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan seksi persandian daerah;
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada bidang penguatan kapasitas sumber daya teknologi informasi, komunikasi, dan persandian daerah; dan
  6. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Pasal 10

  • Seksi Penguatan Kapasitas Sumber Daya Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas:
  1. Menyiapkan bahan penyusunan dan program kerja pada seksi penguatan kapasitas usmber daya teknologi informasi dan komunikasi;
  2. Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program kegiatan;
  3. Menyusun standar operasional prosedur dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di seksi penguatan kapasitas sumber daya teknologi informasi dan komunikasi;
  4. Mengembangkan penguatan hubungan dengan media ( media Relation)
  5. Membuat konsep pelaksanaan konferensi pers dan kunjungan jurnalistik;
  6. Merancang keamanan informasi perangkat daerah dan instansi lain sesuai kebutuhan;
  7. Menangani insident keamanan informasi perangkat daerah dan instansi lain sesuai ketentuan yang berlaku;
  8. Merancang konsep pengembangan bisnis proses re-engineering lintas perangkat daerah dan lintas instansi sesuai ketentuan yang berlaku;
  9. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas pada seksi pencegahan dan penyuluhan; dan
  10. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan.
  • Seksi persandian daerah mempunyai tugas:
  1. Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja pada seksi persandian daerah;
  2. Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program kegiatan;
  3. Menyusun standar operasional prosedur dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publlik di seksi persandian daerah;
  4. Melaksanakan kegiatan tata kelola dan perlindungan informasi berklasifikasi di tingkat daerah;
  5. Menyusun konsep kebijakan teknis persandian untuk pengamanan informasi dengan berpedoman pada NSPK yang telah disusun oleh lembaga sandi negara;
  6. Melaksanakan kegiatan tata pemenuhan kompetensi SDM sandi melalui penyiapan dan pengiriman personil untuk mengikuti diklat-diklat sandi yang diselenggarakan oleh lembaga sandi negara dan pelaksanaan jabatan fungsional di bidang persandian;
  7. Melaksanakan kegiatan peningkatan kesadaran keamanan informasi atau  ( security awareness ) dengan menyelenggarakan sosialisasi atau seminar pentingnya kesadaran keamanan informasi di tingkat pimpinan daerah meliputi kepala daerah, pimpinan dewan dan pimpinan peran.
  8. Melaksanakan pengelolaan pusat data persandian di daerah;
  9. Melaksanakan kegiatan pengukuran dan evaluasi penyelenggaraan persandian secara internal pada setiap perangkat daerah;
  10. Melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan materiil, sarana, prasarana dan infrastruktur persandian dengan berpedoman pada peraturan yang telah di tetapkan oleh lembaga sandi negara;
  11. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas pada pengendalian, penyelamatan dan sarana prasarana; dan
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Halaman Lainnya
Bandwith Internet

Speed Internet

23/08/2022 06:45 - Oleh Administrator - Dilihat 288 kali
Server Hosting

Panel website

23/08/2022 06:42 - Oleh Administrator - Dilihat 321 kali
Pengajuan Sub Domain Website

Pengajuan Sub Domain Website

23/08/2022 06:37 - Oleh Administrator - Dilihat 573 kali
BTS BAKTI

  Dalam rangka mewujudkan pemerataan pembangunan infrastruktur bidang telekomuniksai melalui program Pembangunan Infrastruktur 4G sebagai perwujudan  pelaksanaan pengelo

23/08/2022 06:34 - Oleh Administrator - Dilihat 399 kali
Ijin Rekomendasi BTS

Ijin Rekomendasi BTS

23/08/2022 06:31 - Oleh Administrator - Dilihat 372 kali