• DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
  • Menuju Masyarakat Informasi Indonesia

Bidang Layanan

  1. Bidang Layanan Mempunyai Tugas Melaksanakan Sebagian Tugas Kepala Dinas Dalam Menyusun Bahan Kebijakan Teknis, Menyiapkan Rumusan Bahan Pelaksanaan Kebijakan Daerah, Di Bidang Layanan e-Goverment dan Penyelenggaraan Statistik Sektoral;
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) Bidang Layanan melaksanakan fungsi :
  1. Pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada bidang layanan;
  2. Pelaksanaan upaya peningkatan peleyanan publik di bidang layanan;
  3. Pelaksanaan perencanaan, pembinaan pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan seksi layanan data center;
  4. Pelaksanaan penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup daerah Seram Bagian Barat;
  5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada bidang layanan; dan
  6. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Pasal 8

  • Seksi Layanan Data Center melaksanakan tugas :
  1. Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja layanan data center;
  2. Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program kegiatan;
  3. Menyusun standar operasional prosedur dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di seksi layanan center;
  4. Menyusun hasil pengumpulan pendapat masyarakat;
  5. Melaksanakan pengumpulan dan klasifikasi data informasi kebijakan;
  6. Merencanakan pengumpulan dan pengelolaan informasi publik
  7. Menganalisis pendokumentasian dan pengklasifikasian;
  8. Mengevaluasi penyediaan dan pengelolaan data center, disaster recovery center dan TIK pemerintahan daerah;
  9. Memferifikasi hasil pengolahan dan penyediaan data dan informasi bagi seluruh perangkat daerah dan instansi lainnya;
  10. Mempromosikan keamanan informasi perangkat daerah dan instansi sesuai ketentuan yang berlaku;
  11. Merancang konsep pengembangan analisis kapasitas data sesuai ketentuan yang berlaku;
  12. Menyusun bahan kerja TIK antara pemerintah dengan non pemerintah bagi kepentingan penyelenggaraan smart city;
  13. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas pada seksi pengamanan; dan
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  • Seksi Statistik melaksanakan tugas;
  1. Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja seksi statistik;
  2. Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program kegiatan;
  3. Menyusun standar operasional prosedur dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di seksi statistik;
  4. Menyusun metode survey dan petunjuk teknis pelaksanaan survey di daerah;
  5. Mengkoordinasi kebutuhan survey dengan instansi terkait;
  6. Melaksanakan survey statistik di bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM;
  7. Melaksanakan desiminasi hasil survey kepada masyarakat dan instansi pemerintah;
  8. Menyusun laporan akhir pelaksanaan survey di bidang sosial, ekonomi, politik, hukum dan HAM dalam bentuk dokument
  9. Mempresentasikan hasil survey di bidanng ekonomi, politik, hukum dan HAM kepeda pemerintah daerah;
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang di berikan oleh atasan.

Halaman Lainnya
Bandwith Internet

Speed Internet

23/08/2022 06:45 - Oleh Administrator - Dilihat 289 kali
Server Hosting

Panel website

23/08/2022 06:42 - Oleh Administrator - Dilihat 321 kali
Pengajuan Sub Domain Website

Pengajuan Sub Domain Website

23/08/2022 06:37 - Oleh Administrator - Dilihat 573 kali
BTS BAKTI

  Dalam rangka mewujudkan pemerataan pembangunan infrastruktur bidang telekomuniksai melalui program Pembangunan Infrastruktur 4G sebagai perwujudan  pelaksanaan pengelo

23/08/2022 06:34 - Oleh Administrator - Dilihat 399 kali
Ijin Rekomendasi BTS

Ijin Rekomendasi BTS

23/08/2022 06:31 - Oleh Administrator - Dilihat 373 kali