• DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
  • Menuju Masyarakat Informasi Indonesia

Bidang Pengelolaan dan Informasi

  1. Bidang Pengelolaan dan Informasi Mempunyai Tugas Melaksanakan Sebagaian Tugas Dinas Yang Meliputi Perencanaan, Pengembangan, Penyiapan Perumusan Kebijakan Teksnis Pengelolaan, Opini, Aspirasi Publik, Pendukung Kebijakan Nasional dan Daerah;
  2. Bidang Pengelolaan dan Informasi mempunyai fungsi:
  1. Pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kebijakan teknis perencanaan dan program kerja pada bidang pengelolaan dan bidang informasi;
  2. Pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang pengelolaan dan informasi ;
  3. Pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan seksi pengelolaan opini, aspirasi publlk dan informasi pendukung kebijakan nasional dan daerah;
  4. Pelaksanaan perencanaan, pembinaan, pengembangan, pemberdayaan, pemantauan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan seksi pengembangan dan penguatan akses intranet;
  5. Pelaksanaan perencanaan, pengendalian pelaksanaan kegiatan kemitraan informasi dan komunikasi publik;
  6. Pelaksanaan pengembangan kapasitas sumber daya manusia aparatur dan masyarakat di bidang e-goverment;
  7. Perekomendasian nama domain dan sub domain bagi kepentingan seluruh perangkat daerah dan menyiapkan bahan pembentukan lembaga mitra komunikasi di daerah sesuai ketentuan yang berlaku;
  8. Perekomendasian hosting starup publik di daerah sesuai ketentuan yang berlaku;
  9. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada bidang pengelolaan dan informas; dan
  10. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Pasal 6

  • Seksi Pengelolaan Opini, Aspirasi Publik dan Informasi Pendukung Kebijakan Nasional Dan Daerah, mempunyai tugas:
  1. Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja seksi pengelolaan opini, aspirasi publik dan informasi pendukung kebijakan nasional dan daerah ;
  2. Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program kegiatan
  3. Menyusun standar operasional prosedur pelayanan pengelolaan opini, aspirasi publik dan informasi pendukung kebijakan nasinal dan daerah;
  4. Menyiapkan bahan koordinasi pengelolaan opini, aspirasi publik dan informasi pendukung kebijakan nasinal dan daerah ;
  5. Menyusun bahan dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publlik seksi pengelolaan opini, aspirasi publik dan informasi pendukung kebijakan publik dan daerah ;
  6. Membuat konsep pengolahan informasi/kebijakan nasional dan daerah berdasarkan prioritas kampanye ;
  7. Membuat konsep pembuatan konten daerah berdasarkan prioritas kampanye;
  8. Merncang strategi komunikasi melalui media pemerintah daerah dan non pemerintah daerah ;
  9. Membuat konsep dan menganalisis pengelolaan saluran komunikasi /media internal ;
  10. Merencanakan pelaksanaan desiminasi informasi kebijakan melalui media pemda dan non pemda berdasarkan strategi kominikasi ;
  11. Mengelola opin, aspirasi publik, pelayanan informasi pendukung kebijakan nasional dan daerah ;
  12. Menyelenggarakan bimbingan teknis dan suvervisi pengelolaan opini, aspirasi piblik dan informasi pendukung kebijakan nasional dan daerah
  13. Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan dan pelayanan informasi publik untuk mendukung kebijakan nasional dan pemerintah daerah ;
  14. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas pada seksi pengelolaan opini, aspirasi publik dan informasi pendukung kebijakan nasional dan daerah ;
  15. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  • Seksi Pengembangan dan Penguatan Akses Internet  :
  1. Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja seksi pengembangan daan penguatan akses internet ;
  2. Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program kegiatan ;
  3. Menyusun standar operasional prosedur dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di seksi pengembangan dan penguatan akses internet ;
  4. Menyusun konsep pengembangan layanan portal kabupaten, menyiapkan bahan pembentukan lembaga mitra komunikasi di daerah sesui ketentuan yang berlaku;
  5. Menganalisis nama domain dan sub domain bagi kepentingan seluruh perangkat daerah;
  6. Merancang system telekomunikasi bagi seluh perangkat daerah dan instansi lain sesuai ketentuan yang berlaku;
  7. Merancang konsep pengembangan Aplication Program Interface (API) bagi kepentingan perangkat daerah dan instansi lain sesuai ketentuan yang berlaku;
  8. Melaksanakan pengembangan Aplication Program Interface (API) bagi kepentingan perangkat daerah dan instansi lain sesuai ketentuan yang berlaku ;
  9. Menyusun bahan pengembangan kebijakan regulasi dan tata kelola e-Goverment;
  10. Menyusun bahan pengembangan kapasitas sumber daya manusia aparatur dan masyarakat di bidang e-Goverment;
  11. Mengevaluasi penyediaan dan pengelolaan akses internet dan internet bagi sluruh perangkat daerah sesuai ketentuan yang berlaku;
  12. Merencanakan keamanan informasi perangkat daerah;
  13. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas pada seksi pembinaan, pengawas dan penyuluhan; dan
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Bandwith Internet

Speed Internet

23/08/2022 06:45 - Oleh Administrator - Dilihat 259 kali
Server Hosting

Panel website

23/08/2022 06:42 - Oleh Administrator - Dilihat 279 kali
Pengajuan Sub Domain Website

Pengajuan Sub Domain Website

23/08/2022 06:37 - Oleh Administrator - Dilihat 534 kali
BTS BAKTI

  Dalam rangka mewujudkan pemerataan pembangunan infrastruktur bidang telekomuniksai melalui program Pembangunan Infrastruktur 4G sebagai perwujudan  pelaksanaan pengelo

23/08/2022 06:34 - Oleh Administrator - Dilihat 348 kali
Ijin Rekomendasi BTS

Ijin Rekomendasi BTS

23/08/2022 06:31 - Oleh Administrator - Dilihat 335 kali