• DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
  • Menuju Masyarakat Informasi Indonesia

Sekretariat

  1. Sekretaris mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam melaksanakan Pelaksanaan administrasi umum, ketatausahaan, perencanaan program dan anggaran di lingkungan dinas Komunikasi dan Informatika;
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretaris mempunyai Fungsi :
    1. Pelaksanaan Penyusunan dan Perumusan rencana kerja program, kegiatan dan anggaran di sekretariat dinas Komunikasi dan Informatika berdasarkan dokumen perencanaan pembangunan daerah/nasional sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
    2. Pelaksanaan Upaya Peningkatan Pelayanan Publik dibidang kesekretariatan dan dinas Komunikasi dan Informatika ;
    3. Pengkoordinasian penyusunan program kerja Komunikasi dan Informatika kabupaten seram bagian barat;
    4. Perumusan program pembinaan perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian di lingkup dinas Komunikasi dan Informatika sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    5. Penyelenggaraan pembinaan organisasi, ketatalaksanaan, sumber daya aparatur, perencanaan diklat dan analisis jabatan serta penyediaan informasi dan dokumentasi di lingkungan dinas Komunikasi dan Informatika sesuai ketentuan yang berlaku untuk pengembangan organisasi ke depan;
    6. Penyelengaraan layanan administrasi umum dan kepegawaian, perencanaan, keuangan evaluasi dan pelaporan dilingkugan dinas Komunikasi dan Informatika;
    7. Penyiapan bahan pelaksanaan upaya peningkatan  pelayanan  publik di bidang kesektariatan;
    8. Perencanaan operasional kerja sekretariat berdasarkan rencana dan sasaran yang telah ditetapkan sebagai pedoman kerja sekretariat; 
    9. Pengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan dilingkungan sekretariat dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja dimasa yang akan datang;
    10. Penyusun laporan pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas;
    11. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis sesuai ketentuan yang berlaku
  • Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas pokok :
    1. Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja sub bagian perencanaan dan keuangan;
    2. Menyusun program dan rencana kegiatan dinas Komunikasi dan Informatika;
    3. Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program kerja kegiatan;
    4. Menyusun standar operasional prosedur dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di subbagian perencanaan dan keuangan;
    5. Menghimpun data dan menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan program dan anggaran kegiatan;
    6. Menyusun rencana anggaran kegiatan dinas kesehatan bersama subbagian/seksi terkait dalam lingkup dinas Komunikasi dan Informatika;
    7. Menghimpun dan menyiapkan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Komunikasi dan Informatika;
    8. Mengumpulkan, mengola dan melakukan sistematika data untuk bahan penyusunan program secara integrasi dengan bidang- bidang;
    9. Menyiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika;
    10. Melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan program dan pelaporan serta urusan akuntansi dan verifikasi keuangan;
    11. Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan secara berkala sesuai peraturan perundang-undangan;
    12. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas di subbagian program dan keuangan;
    13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas:
    1. Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja;
    2. Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program kegiatan;
    3. Menyusun standar operasional prosedur dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di subbagian umum dan kepegawaian;
    4. Menghimpun dan menyiapkan bahan peraturan perundang-undangan yang Menjadi dasar pelaksanaan program kerja dan kegiatan;
    5. Melaksanakan pengelolaan urusan  surat menyurat, pengetikan, penggandaan dan tata usaha kearsipan;
    6. Menyelenggarakan pelayanan administrasi  Umum,  Kepegawaian, kehumasan dan keprotokolan; 
    7. Melaksanakan urusan  rumah  tangga, keamanan  kantor  dan penyelenggaraan rapat satuan;
    8. Merencanakan kebutuhan sarana  dan prasarana  dinas Komunikasi dan Informatika;
    9. Melaksanakan pengelolaan inventarisasi dan pemeliharaan barang milik daerah;
    10. Melaksanakan urusan organisasi dan tatalaksana;
    11. Melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian;
    12. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas pada subbagian umum dan kepegawaian; dan 
    13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh

Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Bandwith Internet

Speed Internet

23/08/2022 06:45 - Oleh Administrator - Dilihat 288 kali
Server Hosting

Panel website

23/08/2022 06:42 - Oleh Administrator - Dilihat 321 kali
Pengajuan Sub Domain Website

Pengajuan Sub Domain Website

23/08/2022 06:37 - Oleh Administrator - Dilihat 573 kali
BTS BAKTI

  Dalam rangka mewujudkan pemerataan pembangunan infrastruktur bidang telekomuniksai melalui program Pembangunan Infrastruktur 4G sebagai perwujudan  pelaksanaan pengelo

23/08/2022 06:34 - Oleh Administrator - Dilihat 399 kali
Ijin Rekomendasi BTS

Ijin Rekomendasi BTS

23/08/2022 06:31 - Oleh Administrator - Dilihat 372 kali