• DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
  • Menuju Masyarakat Informasi Indonesia

Tupoksi

  1. Dinas Komunikasi dan Informatika Mempunyai Tugas Membantu Bupati Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Komunikasi, Informatika, Persandian , Statistik dan Tugas Pembantuan Yang Diberikan.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan fungsi:
  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang komunikasi dan informatika,statistik dan persandian;
  3. Pelaksanaan upaya peningkatan pelayanan publik di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
  4. Pembinaan pelaksanaan tugas di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
  5. Penyusunan kebijakan penyediaan sarana prasarana komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
  6. Pelaksanaan pengelolaan komunikasi dan informasi publik;
  7. Pelayanan terhadap permohonan informasi sesuai peraturan perundangan tentang keterbukaan informasi publik;
  8. Pengembangan dan pemelliharaan e-goverment di lingkungan pemerintah daerah;
  9. Pengendalian teknis di bidang komunikasi dan informatika;
  10. Penyelenggaraan dukungan statistik daerah;
  11. Pelaksanaan pengamanan informasi dan berita sandi;
  12. Pelaksanaan koordinasi penyusunan pedoman dan petunjuk teknis persandian dan telekomunikasi ;
  13. Penyelenggaraan kesekretarian dinas komunikasi dan informatika;
  14. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di bidang komunikasi dan informatika, statistik dan persandian;
  15. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai tugan dan fungsinya;

Pasal 4

  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:
  1. Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program kerja;
  2. Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program kegiatan;
  3. Menyusun standar operasional prosedur dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan publik di sub bagian umum dan kepegawaian;
  4. Menghimpun dan menyiapkan bahan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan program kerja dan kegiatan;
  5. Melaksanakan pengelolaan urusan surat menyurat, pengetikan, penggandaan dan tata usaha kearsipan;
  6. Menyelenggarakan pelayanan adminstrasi, kehumasan dan keprotokolan;
  7. Melaksanakan urusan rumah tanngga, keamanan kantor dan penyelenggaraan rapat dinas;
  8. Merencanakan kebutuhan sarana dan prasarana dinas komunikasi dan informatika;
  9. Melaksanakan pengelolaan inventarisasi dan pemeliharaan barang milik daerah;
  10. Melaksanakan urusan organisasi dan tatalaksana;
  11. Melaksanakan pengelolaan urusan kepegawaian;
  12. Melaksanakan monitoring,evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas pada sub bagian umum dan kepegawaian;
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  • Sub Bagian Program dan Anggaran mempunyai tugas:
  1. Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan dan program sub bagian program dan anggaran;
  2. Menyiapkan bahan koordinasi penyusunan program kegiatan
  3. Menyusun standar operasional prosedur dan melaksanakan upaya peningkatan pelayanan pubilk di sub bagian program dan anggaran
  4. Menghimpun data dan menyiapkan bahan dalam rangka penyusunan program kegiatan;
  5. Menghimpun dan menyiapkan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan program kerja dan kegiatan;
  6. Mengumpulkan,mengolah dan melakukan sistematika data untuk bahan penyusunan program dan kegiatan secara integrasi dengan bidang;
  7. Menyusun program kegiatan dan rencana anggaran dinas komunikasi dan informatika;
  8. Melaksanakan adminstrasi pengelolaan keuangan termasuk pemberian gaji pegawai dan hak-haknya;
  9. Melaksanakan verifikasi pengelolaan anggaran belanja dinas komunikasi dan informatika;
  10. Menyusun rencana kegiatan anggaran, dokumen pelaksanaan anggaran dan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran;
  11. Melaksanakan pengelolaan urusan keuangan dinas komunikasi dan informatika;
  12. Menyusun laporan pertanggungjawab atas pengelolaan keuangan secara berkala sesuai peraturan perundang-undangan;
  13. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan menyusun laporan penyelenggaraan kegiatan pada sub bagian program dan keuangan;
  14. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.

Komentari Tulisan Ini
Halaman Lainnya
Bandwith Internet

Speed Internet

23/08/2022 06:45 - Oleh Administrator - Dilihat 289 kali
Server Hosting

Panel website

23/08/2022 06:42 - Oleh Administrator - Dilihat 321 kali
Pengajuan Sub Domain Website

Pengajuan Sub Domain Website

23/08/2022 06:37 - Oleh Administrator - Dilihat 573 kali
BTS BAKTI

  Dalam rangka mewujudkan pemerataan pembangunan infrastruktur bidang telekomuniksai melalui program Pembangunan Infrastruktur 4G sebagai perwujudan  pelaksanaan pengelo

23/08/2022 06:34 - Oleh Administrator - Dilihat 399 kali
Ijin Rekomendasi BTS

Ijin Rekomendasi BTS

23/08/2022 06:31 - Oleh Administrator - Dilihat 373 kali